var addthis_config = {"data_track_addressbar":true};

toneng.blogspot.com

Sabtu, 27 Juni 2015

Kepedulian Pemko Langsa Atas Keberlangsungan Lingkungan Hidup dan Tata Kelola Hutan

Langsa merupakan kota pemekaran Kabupaten Aceh Timur dan merupakan salah satu kota otonom termuda di Provinsi Aceh . Berada kurang lebih 400 Km dari Kota Banda Aceh. Kota Langsa sebelumnya berstatus Kota Administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 64 tahun 1991 tentang pembentukan Kota Administratif. Langsa kemudian ditetapkan statusnya menjadi kota dengan undang-undang nomor 3 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001.

Kota Langsa terletak pada posisi sebelah utara pulau Sumatera yaitu pada 040 24’35,68’’ – 040 33’ 47,03’’ Lintang Utara dan 970 53’ 14,59’’ – 980 04’ 42,16’’ Bujur Timur dengan luas wilayah 23.983 km2 (23,983 Ha). Kota Langsa terdiri dari 66 desa (Gampong) yang tersebar di 5 kecamatan yaitu, Langsa Kota, Langsa Lama, Langsa Baro, Langsa Timur dan Langsa Barat. Kota Langsa beriklim tropis dan mempunyai dataran rendah dan bergelombang serta sungai-sungai dengan curah hujan rata-rata tiap tahunnya dengan kisaran 1.850 – 4.013 mm, dimana suhu udara berkisar antara 280 C dan kelembaban nisbi Kota Langsa rata-rata 75 %.

Secara administratif Kota Langsa berbatasan dengan wilayah sebagai berikut :
-          Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur dan Selat Malaka.
-          Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
-    Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur dan Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
-          Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Tata Ruang

Kepala Bappeda Kota Langsa Said Fadli, SE Rabu, (10/12) mengatakan, sesuai Qanun (Perda) RT RW Kota Langsa, Pemanfaatan lahan dan Tata Ruang dibagi dalam 5 zona seperti :
-          Sebelah Utara, kawasan industri dan jaringan jalan utama menuju kawasan pelabuhan.
-          Sebelah Selatan, jaringan jalan, Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA) dan bidang pendidikan.
-          Sebelah Timur, zona pertanian.
-        Sebelah Barat, jaringan jalan alternatif, pemukiman, industri ringan, sedang, pergudangan, perdagangan jasa dan meliputi kegiatan pemerintahan disekitarnya.
-         Pusat kota, kegiatan Central Bisnis Distric ((CBD), perkantoran dan pemukiman.
Said Fadli menjelaskan, berdasarkan Qanun RT RW tersebut untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus dialokasikan ke publik 20 persen dari luas kawasan dan untuk pribadi 10 persen dari luas kawasan. Menurutnya, secara umum dengan luasan wilayah Kota Langsa, Pemerintah Kota Langsa telah memenuhi syarat dalam mengalokasikan  RTH tersebut.
“Namun pada titik-titik kawasan tertentu perlu penanganan RTH secara intensif dan terintegrasi seperti hutan kota dan taman kota Bambu Runcing,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, dalam anggaran 2015 mendatang Pemerintah Kota Langsa konsen dan menjadi skala strategis dalam mengembangkan program kegiatan menuju Kota Langsa sebagai kota hijau atau Green City.
“Beberapa tahapan sedang dilaksanakan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau, baik peningkatan program maupun anggarannya,” tambahnya.

Pengelolaan Sampah

Permasalahan yang umum dihadapi Pemerintah Kota Langsa adalah masalah kebersihan lingkungan yang berkaitan dengan sampah, timbulan sampah yang dihasilkan, bagaimana mengelola sampah yang baik dan benar serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

Sampah merupakan salah satu masalah yang serius di lingkungan masyarakat. Seiring dengan pertambahan penduduk tentu menimbulkan bertambahnya volume sampah demikian pula perubahan pola konsumsi masyarakat juga memberikan kontribusi berbagai jenis sampah yang semakin beragam.

Dengan metode dan teknik yang tidak berwawasan lingkungan, akan mengakibatkan kerusakan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kota Langsa Zulkarnaey, ST mengatakan Rabu, (10/12) produksi sampah di Kota Langsa dari tahun ketahun terus mengalami peningkatan. Saat ini produksi sampah mencapai 610,6 m3/hari atau sekitar 197.201,1 m3/ tahunnya.

“Timbulan sampah tersebut tidak semuanya bisa diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), karena keterbatasan armada. Saat ini kita hanya memiliki 7 unit armada yang beroperasi setiap hari pada pagi, siang dan malam hari. Setiap harinya kita hanya bisa mengangkut sampah sekitar 152,6 m3, sedangkan sampah yang tertinggal dalam setiap harinya lebih besar atau sekitar 458 m3,” ungkap Zulkarnaey.

Kata Dia, kurangnya fasilitas sarana dan prasarana sebagai pendukung pengelolaan sampah juga mengakibatkan timbulan sampah dimana-mana. Saat ini Pemerintah Kota Langsa hanya menyediakan Tempat Penampungan Sampah (TPS) sebanyak 45 set termasuk tong organik dan non-organik, ditambah 35 bak penampung sampah.

“Menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan dan membuang  sampah pada tempatnya secara berkelanjutan terus dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan penerapan teknologi yang tepat untuk mengurangi dan menangani sampah,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, Pemerintah Kota Langsa akan terus menerus mencari solusi untuk mengurangi jumlah sampah dilingkungan sekitar dan bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat.
Pada tahun 2008 lalu, Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) NAD – Nias membangun Tempat Pembuangan Ahkir Sampah (TPA) dengan sistem pengolahan sederhana atau sedang (Opendumping) dengan luas 10 Ha yang berlokasi sebelah Selatan Kota Langsa yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur di Desa Jamur Labu Kecamatan Birem Bayeun. Jarak TPA tersebut sekitar 7 Km dari Pusat kota.

Akibat keterbatasan anggaran, Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup baru dapat diselesaikan pada tahun 2012. BLHKP Kota Langsa hanya berfokus pada anggaran DAK yang sejak berdirinya Kantor Kebersihan hanya mendapat kucuran dana yang sangat minim mulai dari anggaran 300 juta, kemudian ditahun berikutnya bertambah 700 juta dan terus meningkat secara bertahap hingga status kantor ditingkatkan menjadi sebuah badan, pada 2015 mendatang  BLHKP mendapat kucuran dana sebesar 1,2 milyar.

“Saat ini TPA masih sistem sederhana atau sedang (Opendumping), proses pengolahannya dimulai dari TPA menuju kolam Lindy dengan melalui 10 proses penyaringan, dikolam penyaringan terakhir nantinya akan kita isi dengan ikan lele, kalau ikan-ikan tersebut tidak mati, air limbah sudah bisa kita alirkan kesungai. Namun pada 2015 mendatang sistem pengelolaan sampah kita sudah daur ulang (Sanitary Landfill),” ungkapnya.

Kata Zulkarnaey, saat ini pihaknya masih melakukan perbaikan-perbaikan TPA, dengan membuat talud, pengadaan armada pengangkut sampah untuk daur ulang. Selain itu pihaknya juga kan membuat program-program untuk pemulihan kualitas air, pencadangan air masa depan, memantau kualitas air sungai, penguatan sektor kebersihan dan sekolah. Menurutnya, jika pengelolaan TPA tidak segera diperbaiki akan sangat mengancam kesehatan masyarakat.

“Cairan yang keluar dari tempat penampungan sampah itu sangat berbahaya bila menyatu dengan tanah, akan terjadi kerusakan tanah dan akan mencemari lingkungan,” jelasnya.

Dilokasi TPA tersebut sudah tersedia sejumlah alat daur ulang, seperti alat pencacah sampah kering atau organik dan pencacah pelastik yang kemudian disaring menggunakan alat penyaringan untuk dilakukan pengomposan. Namun alat-alat tersebut belum digunakan karena daya listrik di TPA tersebut tidak mencukupi untuk menghidupkan alat-alat pencacah itu.

Menurut LSM Bale Juroeng dan LSM AWF terkait pengelolaan sampah dan RTH nya, Pemko Langsa sudah memiliki konsep pondasi yang cukup baik, hanya saja belum dimanfaatkan secara optimal misalnya proses daur ulang yang belum difungsikan. Sedangkan untuk RTH diharapkan tidak hanya sebagai tujuan RTH, tapi merupakan ekowisata dan mampu meningkatan ekonomi masyarakat.

Semua projek itu bisa melibatkan masyarakat dan semua stake holdes lebih aktif dan berkesinambungan, bentuknya dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan setiap objek RTH, namun tidak secara kelembagaan tapi secara personal dalam bentuk tidak formal.

Ketersediaan Air Bersih

Secara umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia yang menuntut perhatian serius adalah masalah pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran oleh limbah domestik dan sampah. Selain itu terjadinya kontaminasi lingkungan oleh Bahan Berbahaya Beracun (B3), kerusakan hutan, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), kerusakan ekosistem danau, kerusakan lingkungan pesisir dan laut maupun kerusakan lingkungan akibat pertambangan. Disamping itu juga, penipisan lapisan ozon, pemanasan global dan perubahan iklim, bencana banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan merupakan masalaha lingkungan yang sangat serius.

Namun, jika hal ini tidak segera ditangani oleh para stakeholders serta kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, hal ini akan menyebabkan degradasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang akan mengakibatkan krisis air, pangan dan energi dimasa mendatang.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Langsa berencana akan menambah pembuatan beberapa waduk di Desa Meurandeh Kecamatan Langsa Lama, Desa Matang Setui Kecamatan Langsa Timur dan membuat waduk kecil (Situ) yang berlokasi di Desa Simpang Lee Kecamatan Langsa Barat.
Kota Langsa saat ini hanya memiliki sebuah waduk yang berada di Desa Keumuning Kecamatan Langsa Baro. Suplai air bersih oleh PDAM Tirta Keumuning kepada masyarakat satu-satunya bersumber dari waduk tersebut.

Kepala Bappeda Kota Langsa Said Fadli, SE mengatakan, penyediaan air bersih masih mencukupi, namun pada momen tertentu misalnya saat kemarau air akan berkurang dan penyaluran air bersih kepada masyarakat akan tersendat.

“Masyarakat yang terlayani air bersih melalui PDAM hanya 35 persen, selebihnya masyarakat menggunakan sumur untuk mendapatkan air bersih, namun secara bertahap akan terus dilakukan pembenahan yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” ungkapnya.

Dalam penyusunan anggaran PemerintahKota Langsa memberikan pagu indikatif, dimana setiap perencanaan sudah tertuang didalam RPJM yang kemudian diturunkan kedalam rencana strategis SKPK (Rensra SKPK) selama 5 tahun dan kemudia diturunkan pertahun melalui Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

“Pada tahun  2014 saja, dari total APBK Kota Langsa untuk belanja aparatur mencapai 58 persen dan sisanya untuk belanja publik, jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat minim sehingga tingkat ketergantungan ke pusat mencapai 90 persen,” tambahnya.

Krisis air bersih dan masalah sanitasi masih sangat dirasakan sebagian warga yang tinggal di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS). Masyarakat tersebut masih melakukan aktivitas MCK di sungai tersebut, namun untuk kebutuhan memasak dan minum mereka harus membeli air kepada pedagang air keliling dengan harga Rp.4000,- per 35 liternya. Meski dengan kondisi air sungai yang berwarna kuning kehitam-hitaman, warga terpaksa memanfaatkan sungai tersebut karena tidak tahu harus mengambil air kemana.

Warga mengaku, sebagian dari mereka harus mengalami gatal-gatal pada kulit setelah menggunakan air sungai tersebut. Meskipun masyarakat yang tinggal di sepanjang DAS tersebut menjadikan sungai sebagai tempat aktivitas MCK, namun mereka mengaku kerap membuang sampah disungai tersebut dengan alasan tidak tahu mau dibuang kemana.

Salah seorang warga yang tinggal disekitar DAS Aminah (35) mengaku selalu membuang sampah rumah tangganya ke sungai, padahal Dia memanfaatkan sungai tersebut sebagai tempat aktivitas MCK.
“Ya dibuang kesungai, kadang-kadang ada juga yang dibakar, kalau dibuang ketempat sampah yang disediakan pemerintah, terlalu jauh ke tengah kota,” ungkapnya.

Hampir sepanjang sungai di Kota Langsa banyak terlihat sampah-sampah dari limbah rumah tangga. Pemerintah setempat juga pernah menghimbau agar warganya tidak lagi membuang sampah ke sungai tersebut, namun warga tetap saja membandel.

“Dulu pihak pemerintah pernah menghimbau agar membuang sampah pada tong-tong sampah yang disediakan, dan berencana akan memindahkan kami warga disekitar sungai ketempat yang lebih layak, namun sudah bertahun-tahun janji pemerintah itu tidak pernah ditepati, apa lagi sebagian rumah warga sudah ada yang tumbang akibat longsor karena selalu terkikis air saat banjir datang,” ungkap warga lainnya yang saat itu mereka berkumpul duduk santai di depan rumahnya.

Disungai Langsa ini juga banyak warga yang memanfaatkannya dengan memancing ikan, tidak hanya warga yang tinggal disekitar sungai, bahkan warga desa lain yang terbilang jauh dari sungai juga sering datang ke sungai tersebut untuk memancing ikan. Ada beberapa jenis ikan yang masih banyak di sungai tersebut seperti ikan gabus, ikan lele, ada juga jenis ikan yang biasa disebut warga ikan paitan.

Salah seorang warga Desa Suka Rakyat Kecamatan Langsa Baro Asep (28) rela datang jauh-jauh untuk memancing di sungai tersebut.

“Dari Suka Rakyat bang, disini masih banyak ikannya, ini baru sampek saya sudah dapat ikan, rame juga teman-teman yang ikut memancing disini, sebagian mereka memancing sebelah sana,” terang Asep sambil menunjukkan ikan hasil pancingnya.

Tata Kelola Hutan

Sejak terbentuknya Kota Langsa 2001 lalu, Pemerintah Kota Langsa sudah mulai melakukan rehabilitasi hutan. Baik itu hutan manggrove, hutan produksi terbatas, hutan lindung, hutan kota dan hutan rakyat.
Tata kelola hutan KPH Dinas Kehutanan Provinsi Aceh telah membentuk UPTD/KPH untuk pengelolaan hutan Aceh Kota Langsa KPH wilayah III mencakup Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Tamiang dan satu kecamatan di Bener Meriah

Hutan Mangrove

Kota Langsa memiliki hutan manggrove dengan luas 1231,5 Ha. Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Langsa mencatat saat ini kerusakan hutan mangrove yang disebabkan pembukaan tambak liar serta maraknya industri arang sudah mencapai 40 persen dari total luas hutan mangrove.

Untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan yang lebih parah lagi, Pemerintah Kota Langsa juga telah melakukan upaya-upaya untuk menyelamatkan hutan mangrove. Upaya-upaya tersebut sudah dimulai sejak terbentuknya Pemerintahan Kota Langsa 2001 lalu dengan melakukan sosialisai  untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya hutan mangrove serta merehabilitasi dengan menanam kembali untuk pengembangan secara kontiniu untuk keseimbangan alam.

Pada tahun 2013, Pemko Langsa juga telah melakukan penanaman kembali hutan mangrove seluas 25 Ha yang bersumber dari dana DAK. Pertumbuhannya berkisar antara 70 hingga 80 persen.
Kasi Perlindungan Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Kota Langsa Hendra Rahayu, S.Hut mengatakan, Pemko Langsa juga telah memberikan bantuan berupa Boat dan alat tangkap ikan  sebagai upaya untuk merubah paradigma masyarakat menebang pohon mangrove sebagai mata pencarian.

“Memang masyarakat yang memiliki usaha dapur arang atau masyarakat yang menebang pohon mangrove untuk dijual sebagai mata pencarian belum semua menerima bantuan, karena keterbatasan anggaran, sehingga penebangan masih terus terjadi,” tukasnya.

Langkah yang diambil pemerintah saat ini adalah mengeluarkan Perda berupa surat edaran dari Wali Kota Langsa Tgk. Usman Abdullah, SE agar tidak menebang hutan mangrove dan melakukan patroli rutin,  masyarakat yang tertangkap petugas melakukan penebangan, sedangkan sanksi yang dilaksanakan hanya menyita peralatan mereka saja.

Disamping itu, Ketua Pendiri LSM Aceh Wetland Fondation (AWF) Yusmadi Yusuf menilai, Pemerintah Kota Langsa belum melakukan penataan fungsi pengelolaan dan tata ruang. Dampaknya mangrove yang tidak terorganisir. Namun menurutnya, Pemko Langsa komit dalam membangun program lingkungan hidup, mengingat penganggaran untuk program-program lingkungan hidup sudah prioritas.

“Upaya pencegahan abrasi di pesisir seharusnya ada proses pencegahan ataupun solusi pemanfaatan kelompok,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam hal pertambakan LSM AWF bersama Yayasan Gajah Sumatera komit mengembangkan tambak ramah lingkungan berupa empang parit. Bentuk empang parit ini tidak terbuka semuanya seperti kolam masyarakat yang ada saat ini, tapi dalam sebuah kolam masih ada kelompok-kelompok pohon mangrove yang dibiarkan tetap tumbuh di dalamnya.

Terkait program unggulan, Pemko Langsa perlu membuat program luncuran dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang empang parit ini. Dalam program ini ditawarkan pemanfaatan hutan berbasis masyarakat yang berbentuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Kalim yang diberikan kepada penebang bakau diatur dalam undang-undang.

“Program ini sedang penjajakan oleh AWF bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Regional III, dimana empang parit seharusnya merupakan program Pemko Langsa,” jelas Yusmadi.

AWF juga mempunyai gagasan hutan mangrove yang berada di Desa Telaga Tujuh sebagai hutan Arboretum (Pusat riset atau hutan pendidikan). AWF sudah menjajaki kerja sama dengan KPH serta masyarakat Desa Telaga Tujuh dan tentunya membutuhkan kemitraan dari berbagai pihak.

Sesuai Qanun RT RW Kota Langsa tahun 2013, AWF juga sudah mengusulkan agar Pemko Langsa membuat Qanun tata ruang pengelolaan kawasan hutan yang bertujuan untuk mengatur  pengelolaan hutan mangrove agar tidak terjadi konflik dikemudian hari, dengan sistem pengelolaan terpadu Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) khusus untuk penebang.

Hutan Lindung

Kerusakan hutan lindung Kota Langsa di Desa Keumuning Kecamatan Langsa Lama disebabkan adanya konflik lahan antara pemerintah dengan masyarakat. Terjadi penjarahan lahan hutan lindung yang dilakukan oleh masyarakat. Hutan lindung yang pada awalnya seluas 703,2 Ha kini nyaris sirna diambil oleh masyarakat secara ilegal dan dijadikan kebun milik pribadi. Kini luas hutan lindung yang tersisa hanya sekitar 0,2 persen saja dari 703,2 Ha.

Pada lahan yang tersisa dihutan lindung itu, pemerintah tetap melakukan rehabilitasi dengan pengkayaan bibit. Pada tahun 2013 lalu ada 50 ribuan bibit yang terdiri dari Sengon, Jabon dan Durian yang ditanam dihutan tersebut.

Hutan Produksi Terbatas

Hutan produksi terbatas di Kota Langsa memiliki luas 7.609,1 Ha. Saat ini kerusakannya sudah mencapai 60 persen.

Hutan Kota

Hutan kota merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH). Luasnya hanya 9,2 Ha saja, namun hutan kota ini terawat dengan baik, selain diisi dengan jenis kayu kelas seperti Damar, Meranti, Merbo, juga ada jenis pohon langka lainnya.

Sebuah lembaga yang bergerak dibidang lingkungan hidup yaitu LSM Bale Juroeng berkantor di hutan tersebut. Lembaga tersebut juga membudi dayakan jenis tanaman buah jambu air madu di dalam hutan kota itu, kemudian sampah pepohonan atau daun-daun kering diolah menjadi kompos yang dikemas kedalam kantong plastik. Kompos-kompos ini dijual dengan harga Rp.10.000,- per kantongnya.

Ditengah hutan ada terdapat semacam waduk yang berfungsi sebagai resapan air dan rencananya akan terus dikembangkan menjadi tempat kolam pemancingan bagi warga maupun kegitan lingkungan hidup lainnya. Selain itu, Pemko Langsa juga mulai membangun kandang rusa di dalam hutan tersebut.

Menurut Direktur LSM Bale Juroeng Iskandar Haka, dalam 2 tahun terakhir alokasi anggaran untuk lingkungan hidup oleh Pemko Langsa sudah lebih baik. Dia mengharapkan kedepan pemerintah setempat perlu membangun komunikasi dengan LSM dalam program lingkungan hidup, sehingga terbangun kerja sama yang baik dalam membangun dan mengembangkan program-program lingkungan.

Dia mengaku selama ini, sejak terbentuknya LSM Bale Juroeng 14 tahun lalu tidak pernah dilibatkan dalam hal penyusunan anggaran. Menurutnya program pemerintah dibidang lingkungan hidup sudah cukup baik, namun dalam hal ini pemerintah dinilai lebih kalkulator bukan motivator.

“Pemko Langsa lebih mengejar target yang sudah disusun oleh Bappeda, bukativasi masyarakat,” tukasnya.
Menanggapi tata kelola kehutanan Kota Langsa, Dekan Fakultas Pertanian Universitas Samudera Langsa Ir. Cut Mulyani, MP mengapresiasi Wali Kota saat ini dan sebelumnya dalam hal tata kelola kehutanan dan kebersihan lingkungan.

Wali Kota Langsa Tgk. Usman Abdullah, SE merupakan alumni Universitas tersebut dan sering mengajak universitas itu bekerja sama untuk menggalakkan penanaman pohon ditambah lagi Kadis yang membidangi kehutanan juga alumni universitas tersebut.

Dia mengaku, saat ini pihak pemerintah dan universitas sudah ada hubungan harmonis, mahasiswa pertanian juga bisa memanfaatkan hutan-hutan itu dalam mengembangkan ilmunya. Namun dalam hal program, kebijakan penganggaran kehutanan oleh pemda maupun partisipasi, pihaknya tidak pernah dilibatkan. Menurutnya keterlibatan universitas dalam hal tersebut sangat penting, karena beberapa program studi seperti Agroteknologi dan Agribisnis erat kaitannya dengan dinas.

Hutan Rakyat

Pemerintah Kota Langsa memiliki hutan rakyat dengan luas 600 Ha. Dalam program Pemerintah Pusat bibit rakyat penghijauan lingkungan tahun 2014 ada 3000 lebih bibit buah-buahan seperti mangga, rambutan, durian yang dibagikan kemasyarakat untuk ditanam dikebun.

Kemudian masih ditahun 2014 program ada 2 kelompok tani yang mendapat kucuran dana pengembangan bibit kelompok tani sebesar 100 juta. Masing-masing kelompok mendapat 50 juta yang penyalurannya per termin, tahap I 30 persen, tahap II 30 persen dan tahap III 40 persen. Bibit yang dikembangkan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, seperti karet, durian, sengon dan jabon, dalam satu kelompok anggota terdiri dari 10 sampai 15 orang.

Pendapat pengusaha

Kafirudin sebagai pemilik perusahaan kecap Aneka Guna yang berlokasi dipusat Kota Langsa tepatnya di Jl. Iskandar Muda no.87. Perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 1929 silam dan menampung sedikitnya 45 tenaga kerja. Dalam sehari pabrik kecap tersebut memproduksi rata-rata 200 lusin kecap.

Bagi Kafirudin meski dianggapnya ketat, kebijakan lingkungan hidup baik untuk diikuti karena merupakan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya kebijakan tersebut masih dirasa nyaman karena program pemerintah itu bagus.

“Sekarang tergantung masyarakatnya atau tergantung pengusahanya, mau ikut atau tidak dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) operasional industri perusahaan yang dikelolanya.
Dia juga mengaku dilibatkan dalam perbaikan lingkungan hidup seperti gotong royong bersama.
“Tidak lagi, karena kebijakan yang baik, kalau mencemari tentu sudah diprotes oleh dinas lingkungan,” tukasnya.

Minggu, 19 Oktober 2014

AWALI DENGAN NIAT IKLAS

Yusuf Rani, pengusaha kontraktor dari Langsa, Aceh. 
Berbicara tentang niat, semua orang pasti selalu berniat dalam segala hal, terutama dalam beribadah. Begitupun dalam bekerja, kita perlu menanamkan niat dan memahami fungsi dan kedudukan bekerja. Bekerja dalam Islam adalah unuk mencari nafkah yang merupakan bagian dari ibadah.

Nah, tidak hanya dalam bekerja saja kita harus berniat bersungguh-sugguh. Didalam kehidupan sehari-haripun harus diawali dengan niat yang tulus dan iklas. Misalnya apabila kita hendak melakukan sesuatu, maka harus diawali dengan niat yang iklas dan apabila sudah tertanam didalam hati niat yang iklas, maka pekerjaan yang kita kerjakan akan membuahkan hasil yang positif.

Itulah sekelumit kalimat yang diungkapkan oleh Yusuf Rani beberapa waktu lalu, seorang pengusaha yang sudah belasan tahun menggeluti usahanya sebagai Kontraktor kelahiran Kota Langsa, Aceh yang akrab dipanggil Usuf Rani.

Menurut pria yang menikmati kerjanya sebagai Kontraktor ini, dengan hati yang iklas kita akan dapat membangun sikap dan etos kerja yang tentunya tidak dapat diraih melalui polesan atau dibuat-buat, tetapi semuanya memerlukan proses waktu.

“Iklas merupakan salah satu kunci yang bisa menentukan sukses tidaknya seseorang, berbagai kelebihan teknis takkan ada gunanya bila tidak dengan niat yang iklas, didukung sikap yang baik, menghargai orang lain, kejujuran, dan satu kata  dengan perbuatan”. Ujar Yusuf Rani.

Jika ada kemauan dan selalu berusaha serta bersungguh-sungguh dalam menanamkan niat iklas didalam hati, maka berlan-lahan kita akan bisa . “Karena orang yang sukses adalah orang yang mau belajar,maka belajarlah menanamkan niat yang iklas dari hati yang paling dalam”. Ujarnya. (Mulyadi)

Jumat, 20 Juni 2014

DIRUT PTPN I : TINGKATKAN KINERJA MELALUI PERILAKU JUJUR DAN DISIPLIN

DIRUT PTPN I : TINGKATKAN KINERJA MELALUI PERILAKU JUJUR DAN DISIPLIN
Kota Langsa | Garis Kota

Direksi dan Karyawan Kantor Pusat PTPN I (Persero) memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW  1435 H/2014 M, yang diselenggarakan di halaman kantor tersebut (18/6).

Peringatan Isra’ Mi’raj kali ini mengambil tema ”Dengan Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1435 H Kita Implementasikan Perilaku Disiplin dan Jujur Dalam Lingkungan Kerja”, dengan mendatangkan penceramah Ustadz H. Muhammad Thabri, Lc dari STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa.

Direktur Utama PTPN I (Persero), Wargani dalam sambutannya menyampaikan, melalui peringatan Isra’ & Mi’raj ini, semoga kita semua sebagai insan PTPN I (Persero) memiliki perilaku yang jujur, sehingga menjadi pribadi yang kuat secara Islami, dan dapat berubah menjadi SDM yang tangguh, disiplin dan merubah kebiasaan-kebiasaan yang kurang baik sehingga meningkatkan kinerja untuk mencapai target perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Utama PTPN I (Persero), Sulaiman A Basjir menyampaikan beberapa hal, diantaranya, dalam memperingati Isra’ Mi’raj setiap tahunnya berharap akan merubah pola pikir kita semua dalam keseharian dan menambah keimanan kepada Allah SWT, serta dapat mendidik dalam berperilaku jujur dan disiplin disetiap aktivitas kerja dalam perusahaan sesuai tema yang di usung yaitu ”Dengan Memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1435 H Kita Implementasikan Perilaku Disiplin dan Jujur Dalam Lingkungan Kerja”.

Ustadz H. Muhammad Thabri, L.C dalam siraman rohaninya kepada hadirin mengatakan, bahwa ada beberapa nilai penting dalam memperingati Isra’ wal Mi’raj ini, namun yang paling penting adalah bagaimana kita dapat merekonstruksi akhlak dan mempertebal keimanan generasi muda yang akan datang semenjak dini dengan menanamkan rasa cintanya kepada Nabi Besar Muhammad SAW dan mengajarkan perilaku yang jujur, baik dan santun serta mengenalkan sejarah-sejarah Islam kepada anak-anak sehingga dapat menambah keyakinan keimanan kepada Allah SWT.

Selain itu, Ustadz menambahkan bahwa dengan kita mempelajari Al-Qur’an secara utuh, mengenalkan sejarah-sejarah kebesaran Islam, memperkaya bahasa dan tidak lupa beribadah kepada Allah SWT dapat mengarahkan kita menjadi pribadi yang baik dan menjadi pemimpin yang sukses, yang seharusnya hal-hal seperti ini dimulai dari sejak dini dan generasi muda Islam lainnya.

Pada Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1435 H kali ini dihadiri dari beberapa undangan diantaranya, Komisaris Utama dan Anggota Komisaris PTPN I (Persero), Komite Audit, Direktur dan jajaran Pejabat Puncak PT CMN, Direktur PT EPI, Direktur PLTBS, Manager Distrik KSO DATIM, Ketua SPBUN, Ketua P3RI, Manajer Kebun/Unit dan para undangan lainnya yang berhadir pada acara Isra’ Mi’raj tersebut.

Sabtu, 14 Juni 2014

HUMAS PT.PARASAWITA: PAKAI BBM SUBSIDI SIAP SOGOK Rp 100 JUTA

Kota Langsa, Aceh - Jika sebelumnya menguap PT Parasawita diduga dalam menjalankan operasional alaat beratnya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kini makin terang, pihak perusahaan akui Cuma pidana ringan dan siap tebus alias sogok Rp 100 juta.

Tak itu saja kelakuan aparatur negara yang menggunakan minyak BBM subsidi untuk mobil dinas juga dijadikan alasan pembenaran gunakan BBM subsidi. Eksesnya, elemen rakyat nilai aparatur dijadikan kambing hitam alias dijadikan alasan pembenaran perusahaan swasta menggunakan BBM bersubsidi.

Setidaknya, baru-baru ini, Humas PT Parasawita Ibnu Hajar selaku perpanjangan tangan pihak perusahaan swasta itu mengatakan, pemakaian BBM bersubsidi dalam kegiatan operasional perluasan lahan perusahaan tersebut hanya pidana ringan.

Menurut saya, pemakaian BBM bersubsidi ini hanya pidana ringan, dimana-mana hal ini juga dilakukan pejabat pemerintah dalam mengisi bahan bakar kenderaan dinas”. Ucap Ibnu.

Parahnya lagi, Ibnu Hajar menegaskan, pihaknya siap menyediakan uang sebesar 100 juta untuk menyelesaikan perkara ini apa bila sampai keranah hukum. Artinya, sogok menyogok demi memuluskan perkaranya.

Bahkan dia mencontohkan, pemberitaan yang terus menerus terkait persoalan ini diibaratkan seperti seekor anjing yang sedang menggonggong pesawat yang sedang terbang.

Meskipun selalu diberitakan, tidak ada dampak, anjing terus menggonggong, pesawat pun terus berlalu”. Ucap Ibnu dengan mimik tertawa riang, hingga mengisyaratkan bangga berperilaku menggunakan jatah minyak untuk orang miskin itu.

Menyikapi hal itu, Ketua LSM FAKTA Rabono Wiranata mengatakan, apa yang dinyatakan pihak PT Parasawita sangat memukul perasaan rakyat diseluruh negeri ini, sebab duit rakyat lewat APBVN yang dijadikan subsidi untuk kepentingan rakyat itu tidak tepat sasaran.

Begitu juga aparatur negara yang menggunakan mobil dinas, padahal tidak semua pejabat menggunakan BBM bersubsidi dan pasti ada yang jujur.

Namun, pernyataan yang dilontarkan dari corong perusahaan tersebut yakni Ibnu Hajar, seakan sudah mengklaim semua pejabat itu tidak ada yang jujur dalam mengelola uang transportasi perjalanan mobil dinas.
Begitu juga dengan aparatur penegak hukum, pernyataan pihak swasta itu terbilang sangat memukul oknum aparat penegak hukum, sebab segala persoalan hukum dinyatakan bisa ditukar dengan segepok duit.

Untuk itu, kami berharap agar penegak hukum mengusut tuntas penggunaan BBM bersubsidi yang dilakukan pihak PT Parasawita itu, guna memberikan efek jera. “Apalagi untuk pengusutan tersebut sudah ada payung hukumnya,” Ungkapnya

Dibeberkannya, larangan pemakaian BBM bersubsidi oleh perkebunan, pertambangan dan kehutanan sudah  ditetapkan dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.

Bila kenderaan perkebunan dan pertambangan ini terbukti mengonsumsi BBM bersubsidi, izin usaha mereka bisa dicabut. Tak hanya itu, pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi ini diancaman hukuman penjara  hingga enam tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenai denda paling tinggi 60 milyar.

Dalam hal ini BPH Migas telah diberi kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM diseluruh wilayah Indonesia. Namun hal tersebut tidak mungkin apabila hanya dilakukan sendiri oleh BPH Migas.

Dalam pengawasannya, perlu kerjasama pemerintah daerah dan BPH Migas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu.

Untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM bersubsidi bagi kenderaan dinas instansi Pemerintah, POLRI/TNI, BUMN dan BUMD serta kenderaan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil kegiatan pertambangan dan perkebunan tidak lagi diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. (Mulyadi)